Disdukcapil Bandung Barat Gelar Pelayanan Adminduk Keliling di Desa Celak pada 2 September 2026

DESA CELAK KEC. GUNUNGHALU KAB. BANDUNG BARAT — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat bekerjasama dengan Pemerintah Desa Celak akan menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Keliling. Layanan jemput bola ini ditujukan untuk seluruh warga masyarakat Desa Celak dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Madrasah Aliyah Muslimin Celak (Kp. Pasirwaru RW 18 Desa Celak), dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara langsung di lokasi, meliputi:

  1. Perekaman KTP-el & Kartu Keluarga (KK) / Pindah Datang

  2. Pembuatan Akta Kelahiran

  3. Pembuatan Akta Kematian

  4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah Desa Celak mengimbau seluruh warga yang hendak mengurus berkas untuk datang lebih awal dengan mengenakan pakaian rapi dan berkerah (khusus perekaman KTP-el), serta membawa dokumen asli sebagai kelengkapan verifikasi. Seluruh rangkaian pelayanan ini diberikan secara 100% GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun.

Silakan manfaatkan kesempatan ini!

Hari/Tanggal: Rabu, 2 September 2026

Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai

Lokasi: Madrasah Aliyah Muslimin Celak (Kp. Pasirwaru RW 18 Desa Celak)

Biaya: GRATIS 100%

📋 RINCIAN PERSYARATAN DOKUMEN:

  • Akta Kelahiran:

    • Surat Keterangan Kelahiran

    • Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah Orang Tua

    • Fotokopi KK & KTP-el Orang Tua

    • Fotokopi KTP-el Saksi (2 orang)

  • Akta Kematian:

    • Surat Kematian dari Dokter / Medis / Desa Celak

    • Fotokopi KTP-el & KK Almarhum/Almarhumah

    • Fotokopi KTP-el Pelapor & Saksi (2 orang)

  • Kartu Identitas Anak (KIA):

    • Fotokopi Akta Kelahiran Anak

    • Fotokopi KK Orang Tua

    • Pas Foto 2×3 (2 lembar, khusus anak usia >5 tahun)

  • Perekaman KTP-el:

    • Usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah

    • Fotokopi KK

    • Mengenakan pakaian rapi & berkerah

  • KK & Surat Pindah / Datang:

    • KK Baru / Perubahan: KK Lama & Fotokopi Buku Nikah

    • Surat Pindah: SKPWNI

Catatan Penting: Wajib membawa DOKUMEN ASLI saat datang ke lokasi untuk proses verifikasi data.

Silakan bagikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat di Desa Celak!